Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia, perlunya regulasi ketat menjadi suatu keharusan. Bahaya teknologi AI yang tidak diatur dengan baik dapat mengancam keamanan dan privasi masyarakat.
Menurut pakar teknologi AI, Dr. Budi Rahardjo, “Regulasi yang ketat diperlukan untuk mengendalikan penggunaan teknologi AI agar tidak disalahgunakan.” Dalam konteks ini, regulasi yang ketat harus segera diterapkan oleh pemerintah untuk mengatasi berbagai potensi bahaya yang dapat timbul akibat perkembangan teknologi AI yang tidak terkendali.
Salah satu bahaya utama dari teknologi AI adalah potensi penggunaannya untuk menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang dapat mempengaruhi opini publik secara negatif. Menurut data Kominfo, terdapat peningkatan jumlah kasus hoaks yang disebarkan melalui media sosial menggunakan teknologi AI. Oleh karena itu, regulasi yang ketat diperlukan untuk mengendalikan penyebaran hoaks dan meminimalisir dampaknya.
Selain itu, bahaya lain yang perlu diwaspadai adalah potensi penggunaan teknologi AI untuk tujuan kriminal, seperti pencurian data pribadi atau keuangan. Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, “Regulasi yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI dalam tindak kriminal.”
Dengan demikian, perlunya regulasi yang ketat untuk mengatasi bahaya teknologi AI di Indonesia menjadi suatu kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menyusun regulasi yang efektif demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi AI yang tidak terkendali. Dengan regulasi yang ketat, diharapkan teknologi AI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan bangsa dan negara.